Selasa, 03 November 2015

Jenis-Jenis Norma Sosial

a. Norma Cara (usage)

Adalah aturan orang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Orang yang melanggar norma cara hanya akan mendapat sanksi dari masyarakat. Sanksi tersebut dapat berupa cemoohan, ejekan, atau teguran saja. Contoh norma cara, antara lain aturan tentang cara makan. Ketika ada yang melanggar, misalnya makan kemudiam bersendawa, tindakan tersebut dianggap tidak sopan dan akan dicemooh.



b. Norma Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai atau menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan sebagian masyarakat akan menjadi tradisi. Pelanggar dari norma ini biasanya memdapat sanksi berupa gunjingan. Contoh, kebiasaan mencium tangan orang tua ketika mau berangkat ke sekolah, memberi dengan tangan kanan, dan menyapa bila bertemu dengan orang lain. Ketika anggota masyarakat melanggar aturan tersebut, dia akan digunjing oleh warga masyatakat lain.





c. Norma Tata Kelakuan (mores)

Adalah norma yang bersumber dari filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Norma tata kelakuan dilakukan sebagai pengawas, baik secara sadar atau tidak oleh masyarakat terhadap amggotanya. Contoh norma tata kelakuan antara lain larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, dan mengunakan narkoba. Pelanggat dari aturan norma ini biasanya akan diberikan gelar atau cap oleh masyarakat, seperti pencuri, pezina, pemabuk, dan pemeras.




d. Norma Adat (custom)

Norma tidak tertulis tapi memiliki ikatan yang kuat. Tiap anggotanya yang melanggar norma ini akan mendapat sanksi cukup keras dan tegas, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pelanggar dari norma adat akan diberi sanksi sesuai dengan adat masyarakat yang berlaku. Ada banyak sanksi untuk pelanggaran terhadap norma adat seperti, dikucilakan, dicambuk, dibuang, dan dukeluarkan dari keanggotaan adat.





e. Norma Hukum (laws)

Norma hukum bersifat memaksa bagi siapapun tanpa kecuali. Birma hukum berisi larangan, hak, kewajiban, atau perintah. Norma hukum dibuat oleh pemerintah dengan bersumber dari undang undang untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Norma hukum bersifat tertulis, seperti undang undang.



Sumber : Lks fokus ktsp 2006, sosiologi kelas X sem 1.


Sekian artikel dari saya. Jika banyak kurangnya mohon dikoreksi. Thanks

Tidak ada komentar: